Social Icons

Friday, August 2, 2013

Mahasiswa Terlibat Gembong Curanmor

Lima Tersangka, 29 TKP dan 7  BB
SULTRA - Kasatreskrim Polres Kendari, AKP Agung Basuki langsung menggebrak kemarin. Ini adalah prestasi pertamanya sejak dilantik pekan lalu. Timnya berhasil membongkar gembong pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sering beraksi di metro. Ada lima tersangka dibekuk, dua diantaranya adalah mahasiswa.
   
Kelimanya biasanya beraksi di wilayah kampus UHO. Sekitar pukul 01 Wita dini hari, mereka dicokok di sekitar kampus UHO.
   
Kelima pelaku sudah mmasuk target operasi (TO) kepolisian. Kini mereka harus mendekam di ahanan Mapolres Kendari.
   
"Lima tersangka  gembong curanmor yakni Wiwin alias Sarwin, Adwin alias Ade, Eka Ahmad, Eka Rahmat dan Nardin. Para tersangka ini telah melakukan aksi pencurian motor di 29 TKP. Ini merupakan gembong yang saling kerjasama dalam beraksi. Kelima tersangka itu, dua diantaranya yakni Wiwin dan Adwin tercatat sebagai mahasiswa," ungkap AKBP Anjar Wicaksana, Kapolres Kendari didampingi Kasatreskrim, AKP Agung Basuki, kemarin.
   
Mereka tertangkap karena ada laporan masyarakat tentang transaksi kendaraan bermotor. Polisi pun mengintai. Pelaku atas nama Adwin menjual kendaraan tersebut ke Kabupaten Muna. 
Polisi tidak menyianyiakan kabar tersebut. Tim buser bergerak cepat. Apalagi nama pelaku merupakan TO kepolisian. Setelah dilakukan pengembangan, Anjar Wicaksana mengaku ternyata Ade mempunyai kelompok yang kerap melakukan pencurian. Para tersangka ini, ditangkap di tempat berbeda-beda di Kota Kendari.
   
"Kepolisian mendengar ada kendaraan bodong 6 unit motor yang akan dijual di Kabupaten Konawe. Olehnya itu, langsung dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 6 unit motor itu sebagai barang bukti. Namun, dua tersangka yang bertugas menjual motor itu, tidak berhasil ditangkap karena melarikan diri," jelas mantan Kapolres Konsel itu.
   
Setelah  menyita barang bukti, atas petunjuk yang diberikan masyarakat, lalu menangkap tersangka Ade di kawasan P2ID, Kendari. Dari keterangan Ade inilah, diketahui keberadaan rekan-rekannya. Sehingga satu bersatu digulung polisi di kediaman mereka.
   
Dari lima tersangka itu, satu diantaranya merupakan bandar yakni Nardin. Menurut Ade dan Wiwin merekalah yang  melakukan pencurian motor di dalam kampus dan sekitarnya yang sudah mencapai 29 TKP.
   
"Saat ini masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran pada dua tersangka. Termasuk mencari barang bukti (BB) lainnya. Kalau 7 unit motor dari Raha dan Konawe, sekarang masih dalam perjalan menuju Kendari. Kelima pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencuarian dengan ancaman 5 tahun penjara," tegasnya lagi.

Sumber: kendari pos

No comments:

Post a Comment