Social Icons

Thursday, August 1, 2013

Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap

SULTRA - Masyarakat kompleks BTN Safira Indah, Rahandouna, Kendari pagi kemarin (31/7) pukul 06.00 Wita geger. Bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan warga kompleks. Setelah diselidik, bayi itu  hasil hubungan gelap sepasang kekasih, Khairul Iksan (22) dan Dian Fadlia (20), mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kendari.
   
“Keduanya sebagai mahasiswa dan kami telah tetapkan sebagai tersangka. Mereka telah melakukan perbuatan aborsi dan mengubur anak hasil perbuatan mereka yang ditemukan masyarakat dalam hutan samping kompleks BTN Safira Indah,” ungkap AKP Agung Basuki, Kasatreskrim Polres Kendari saat ditemui, kemarin (31/7).
   
Awalnya  masyarakat setempat mencurigai adanya dua laki-laki masuk hutan pada Selasa malam (30/7) pukul 22.00 Wita. Tapi, dicurigai keduanya sebagai pencuri, karena di wilayah itu kerap terjadi pencurian ternak sapi.  Keterangan saksi mata, La Mbeso mengaku melihat dua orang itu, sehingga langsung dilakukan pengejaran.
   
Setelah melarikan diri, keduanya hanya menyimpan motor yang digunakan sedang terparkir di pinggir jalan. Olehnya itu, masyarakat mengatakan akan membakar motor itu jika melarikan diri. Sehingga, keduanya berdalih bahwa mereka adalah sepasang  laki-laki homo yang sedang bercinta dalam hutan.  Tapi masyarakat tetap tidak percaya dan memanggil pihak Polsek Poasia untuk menahan keduanya. Saat ditangkap, keduanya tutup mulut. 
   
“Tadi malam (kemarin malam red), sempat kami tahan Khairul dengan temannya Akbar atas laporan masyarakat. Tapi, tidak ada bukti sehingga kami lepaskan. Tapi, tiba-tiba pagi tadi (kemarin red), masyarakat datang lagi bahwa menemukan gundukan tanah, setelah digali ternyata kuburan seorang bayi perempuan,” jelas AKP Baharuddin, Kapolsek Poasia saat ditemui, kemarin (31/7).
   
Mendengar informasi itu, Polsek Poasia langsung menelpon keduanya agar menghadap kembali. Pasalnya, bayi yang ditemukan  dalam hutan tempat masuknya kedua laki-laki itu.  Keduanya  datang di TKP untuk memastikan bayi yang telah dikuburkan itu.  Ternyata telah digali  masyarakat. Setelah Polsek Poasia tiba di TKP, melihat dua laki-laki dan  langsung mengamankan.
   
“Bayi itu saat digali, ditemukan hanya diselimuti dengan sarung warna coklat. Tapi, di sini hanya datang dikuburkan untuk menghilangkan jejak, tapi kejadian oborsinya di wilayah Wuawua, di tempat perempuan. Sehingga kami limpahkan kasus dan tersangka itu pada Polres Kendari untuk proses penyelidik selanjutnya," jelas  Baharuddin.
   
Akbar yang menemani Khairul mengubur bayi itu masih sebagai saksi. Kepolisian masih lakukan penyelidikan, sejauh mana keterlibatannya dalam praktek aborsi dan penguburan itu. 
“Termasuk Dian Fadlia juga masih akan dilakukan visum di Bhayangkara, setelah itu dilakukan perawatan. Sebab tersangka  baru selesai melahirkan. Kalau sudah pulih, baru ditahan. Kedua tersangka melanggar pasal 346 KUHP  dengan  ancaman 4 tahun penjara,” tegas Agung Basuki.

Sumber: kendari pos

No comments:

Post a Comment