Social Icons

Tuesday, September 10, 2013

Cabup-Cawabup Kolaka Ikut Nyaleg Juga

SULTRA - Farhat Abbas dan Harun Rahim sudah resmi ditetapkan sebagai calon     Bupati Kolaka periode 2014-2019. Begitu juga dengan Sabaruddin Labamba, yang resmi mendampingi Farhat sebagai Calon Wakil Bupati. Hanya saja, mereka ternyata tidak hanya tercatat sebagai kandidat kepala daerah/wakil kepala daerah, tapi juga masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) yang sudah ditetapkan KPU. Mereka adalah Calon anggota legislative periode 2014-2019.
  
Farhat saat ini terdaftar sebagai Caleg DPR RI dari Dapil Jakarta III, nomor urut empat. Ia berada di bawah nama Marzuki Alie, Vera Febyanthy, Panangian Simanungkalit. Sedangkan Harun Rahim juga menjadi Caleg di Partai Demokrat untuk DPRD Sultra, dari Dapil Kolaka-Kolaka Utara. Begitu juga Sabaruddin Labamba, yang meski tidak diusung PAN ketika maju sebagai Cawabup, ia tetap diberi kesempatan jadi Caleg DPRD Sultra dari Dapil Kolaka-Kolaka Utara oleh PAN.
   
Belum diperoleh konfirmasi dari ketiganya soal alasan mengapa mereka tak memilih satu diantara dua proses politik itu. Apakah tidak percaya diri akan terpilih jadi kepala daerah, dan bisa tetap bersaing di Pemilu nanti, atau karena alasan lain. Yang jelas, KPU tidak mempersoalkannya karena mereka bukan kepala daerah, sehingga tidak ada kewajiban memilih. “Kecuali sudah terpilih, mereka wajib memilih, mau lanjut dilantik atau tetap jadi Caleg,” kata anggota KPU Sultra, La Ode Abd Natsir Muthalib.
   
Pria yang menjabat sebagai Wakil Koordinasi Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Hubmas KPU Sultra itu, ketika nantinya pada proses pemilihan bupati-wakil bupati Kolaka, para calon tersebut tidak terpilih, mereka masih bisa dipilih pada proses pemilihan legislatif 2014. Tapi dengan catatan, kalau calon kada itu terpilih setelah ditetapkan dalam DCS, yang bersangkutan bisa diganti oleh calon lain ke DCT.
   
Namun kalau dia sudah ditetapkan sebagai calon dalam DCT kemudian yang bersangkutan terpilih, itu dikembalikan pada Parpolnya dan yang bersangkutan. "Apakah calon terpilih itu memilih untuk terus jadi Caleg dan meninggalkan jabatannya, itu kembali lagi pada dia. Demikian sebaliknya dia mundur sebagai Caleg dan dia tetap mengikuti proses pelantikan sebagai kepala daerah," jelasnya.
   
Namun KPU akan melihat, pada kondisi apa itu terjadi. Apakah dalam masa kampanye, pemungutan dan perhitungan suara atau penetapan calon terpilih. "KPU kaitkan dengan tahapan yang berjalan. Perlakuan terhadap calon yang terpilih itu, KPU masih menunggu regulasinya. Peraturan KPU-nya seperti apa, terutama mengenai Caleg yang juga maju sebagai kepala daerah. Yang dilarang, kepala daerah yang sedang menjabat kemudian maju sebagai Caleg, itu harus mundur," tandasnya.

Sumber: kendari pos


No comments:

Post a Comment