Social Icons

Tuesday, September 10, 2013

Kades Lailangga Tersangka Korupsi Bantuan Masjid

SULTRA (Raha) - Kepala Desa Lailangga, La Ode Maladi, hari-harinya akan disibukan dengan urusan hukum. Laporan warganya, terkait dugaan penggelapan dana bantuan masjid, telah ditindaklanjuti oleh kepolisian. Oleh Polres Muna, La Ode Maladi, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan pembangunan masjid Nurul Yaqin di desanya.
   
Bantuan dana pembangunan masjid sebesar Rp 25 Juta dari Pemda Muna, telah disalahgunakan oleh sang Kepala Desa. "La Ode Maladi, Kades Lailangga telah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap AKBP Sempana Sitepu, Kapolres Muna melalui Kasatreskrim Iptu Hermanto Bowo.
       
Di Laporan kepolisian bernomor 293/VII/Sultra itu, kata Bowo, -begitu Hermanto Bowo disapa-, Kades Lailangga dikenakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 UU RI no 39 Junto UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi . Polres Muna, telah melakukan pemeriksaan beberap saksi-saksi, termaksud tersangka La Ode Maladi.
   
Mantan Kasat Narkoba Polres Kolut itu, menuturkan, bantuan masjid sebesar Rp 25 Juta telah diambil oleh Kades La Ode Maladi dari bendahara La Tafuna. Oleh Kades, selanjutnya uang tersebut tidak dipergunakan untuk membangun masjid, tapi disalahgunakan. ''Tersangka Kades Lailangga sementara ini belum dilakukan penahanan. Kami masih meminta keterangan dari beberapa saksi lagi," tukasnya.
   
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu puluhan orang yang mengatasnamakan warga Desa Lailangga melakukan aksi di Kejaksaan Negeri Raha dan Polres Muna. Mereka melaporkan Kepala Desanya, yang diduganya menyalahgunakan bantuan pembangunan mesjid.

Sumber: kendari pos

No comments:

Post a Comment