Social Icons

Friday, July 26, 2013

Kantor Bupati Jadi Lahan Ternak Mencari Makan


SULTRA (Rumbia) -
Hewan ternak dilarang berkeliaran di tempat umum. Peringatan itu sudah ditegaskan dalam peraturan daerah (Perda) tentang penertiban ternak. Namun produk hukum lokal ini hanya menjadi arsip dan slogan saja. Polisi penegak Perda di Bombana pun tak menjalankan perannya. Kenyataannya, ternak warga tak hanya ditemukan berkeliaran bebas di Pasar Sentral dan tempat keramaian lain. Sebab kawasan kantor Bupati Bombana pun kini sudah "diserang" kambing dan sapi untuk mencari makanan di lingkungan itu. "Daun bunga-bunga di sini habis dimakan kambing. Kalau sudah disentuh kambing sudah pasti mati, karena air liurnya berbisa," komentar seorang pejabat eselon di kantor bupati.
   
Wajar jika tanaman bunga di kantor Bupati banyak yang daunnya gundul. Pasalnya, tempat berkantor Bupati dan Wakil Bupati Bombana itu tak memiliki pagar sebagai pengaman. Kondisi ini juga diperparah dengan tidak sigap dan tegasnya pimpinan instansi teknis dalam menegakkan aturan penertiban hewan ternak warga. Padahal dalam produk hukum itu jelas-jelas disebutkan bahwa hewan ternak warga yang bebas berkeliaran ditempat umum harus ditangkap karena dianggap hewan liar. Hewan yang ditangkap akan ditempatkan pada kandang penampungan dan bisa diambil pemiliknya setelah membayar denda dengan kisaran bervariasi.
   
Arif Tarika, warga Rumbia mengatakan, masih banyaknya hewan bebas berkeliaran di tempat umum, menunjukan jika Perda yang sudah disepakati eksekutif dan legislatif hanya menjadi slogan. "Tidak ada gunanya di buat kalau tidak diterapkan," protesnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Hortikultura Bombana, H. Muh Suyuti mengatakan, dibuatnya Perda penertiban ternak salah satu tujuannya untuk mengatur hewan peliharaan warga. Terkait siapa yang menjalankan aturan tersebut, Suyuti mengelak, tidak mutlak Dinas Peternakan selaku pihak yang mengajukan Perda tersebut, tapi semua pihak berkompoten karena yang dilibatkan adalah tim terpadu.

Sumber: kendari pos

No comments:

Post a Comment