Social Icons

Saturday, July 27, 2013

Jangan Gunakan Calo dalam Pengurusan SIM


SULTRA - Kebanyakan masyarakat menganggap pengurusan surat izin mengemudi (SIM) di kepolisian sangat berbelit dan membutuhkan biaya banyak. Anggapan itu justru merugikan. Sebab masyarakat kebanyakan menggunakan calo agar mempermudah pengurusan dan biaya sudah tidak lazim. Olehnya, jajaran Dirlantas Polda Sultra menghimbau pada masyarakat agar tidak menggunakan pencaloan dalam pengurusan SIM.
   
“Sering ditemui di lapangan harga pembuatan SIM tidak sesuai dengan ketentuan. Itu terjadi karena banyak orang anggap pembuatan SIM sulit, sehingga menggunakan jasa orang lain. Padahal tidak ada sulitnya jika memenuhi syarat. Makanya, untuk menghindari itu, jangan gunakan pencaloan. Bermohon sendiri di kepolisian,” ungkap Kompol Erfan Nedi, Kasi SIM Polda Sultra.
   
Persyaratan mengurus SIM sangat mudah dengan hanya mempersiapkan KTP dan keterangan berbadan sehat. Namun, setiap pihak kepolisian melakukan operasi  atau sweeping, masih banyak warga memiliki kendaraan tapi tidak memiliki SIM.  Erfan menghimbau agar sebelum memiliki kendaraan, sudah harus memiliki  SIM. Tapi, diakui hal itu belum ada aturannya yang mengingat. Padahal, biaya pengurusan SIM paling mahal Rp 100 ribu. 
   
“Produksi SIM tahun 2012 sebanyak 65.811 untuk semua golongan. Tahun ini stok SIM meningkat mencapai 66 ribu lebih. Sesuai PP no 50 tahun 2010, pelayanan baru untuk sim C Rp 100 ribu dan perpanjangan  Rp 75 ribu. Sim A1, B1, B2 yang baru  Rp 120 ribu dan perpanjangan Rp 80 ribu,” rinci Erfan Nedi.
   
Dikatakan, untuk SIM A umum ke atas, diwajibkan dilengkapi dengan keterangan  klinik Rp 50 ribu. Stok SIM tahun ini  aman,” katanya.

Sumber: kendari pos

No comments:

Post a Comment