Social Icons

Friday, July 26, 2013

Atas Nama Pimpinan, Staf Kejaksaan Peras Pejabat


SULTRA - Niat untuk mendapatkan uang ratusan juta dengan mudah dilakukan oleh seorang staf pengawasan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, berinisial NN. Dengan modus operandi memeras para pejabat mengatasnamakan eks Kajari Kendari, Yendi Kusyendi dan Wakajati Agus Sutoto.
   
Sayangnya kelakuan NN itu akhirnya dapat terbongkar, NN pun terancam di pecat, bahkan NN harus berurusan dengan hukum setelah salah satu korbannya melaporkan ke pihak kepolisian.
   
Rupanya perbuatan NN bukan kali pertama saja. Saat bertugas di Kejari, NN telah  melakukan penipuan terhadap mantan kepala dinas di Pemprov Sultra. Tapi dapat diketahui oleh atasannya, dan NN dikenakan sanksi penurunan pangkat dan ditempatkan di Kejati untuk dilakukan pembinaan.
   
Dari data yang berhasil dihimpun, NN menipu salah seorang pejabat, pada Mei 2013 lalu. NN menjual nama Kajari kendari saat itu, lalu NN meminta uang Rp 5 juta dari korban bernama Ir. Boy dengan alasan uang tersebut akan digunakan pembelian tiket untuk kepindahan Yendi Kusyendi.
   
Tak sampai disitu, jelang satu minggu kemudian, NN kembali menelepon korban dengan mengaku sebagai Yendi Kusyendi dan meminta uang untuk biaya pemindahan barang-barang Kajari Kendari, dan saat itu korban menyerahkan uang lagi kepada NN sebanyak Rp 25 juta.
   
Pemerasan terus berlanjut, tiga hari kemudian NN menelepon korban lagi dengan mengaku sebagai Yendi Kusyendi dan menyampaikan kepada korban bahwa Wakajati Sultra ingin berkomunikasi dengan korban. Dengan mengaku sebagai Yendi Kusyendi, NN menyampaikan bahwa Wakajati ingin meminta bantuan pengobatan ke Singapura.
   
Agar kelakuan NN tidak terbongkar, NN lalu menyewa seseorang dengan mengaku sebagai ajudan Wakajati untuk mengambil uang ke rumah korban sebanyak Rp 30 juta. Tak puas dengan hal tersebut, hari berikutnya NN kembali menelepon korban lagi dengan mengaku sebagai Wakajati. NN lalu meminta uang kepada korban dengan alasan untuk acara kegiatan serah terima jabatan Kajati Sultra. Tanpa pikir panjang korban pun kembali menyerahkan uang sebanyak Rp 50 juta kepada orang suruhan NN yang mengaku sebagai ajudan Wakajati.
   
Tak lama kemudian korban pun mulai curiga dengan pemerasan itu, korban lalu mencari informasi dan berkoordinasi dengan kejari. Tak lama korban mendapat informasi bahwa selama ini ia telah ditipu oleh NN. Tak ingin dikibuli berulang kali korban lalu kembali berkoordinasi dengan kejari untuk mengusung rencana menjebak NN, hingga akhirnya rencana penjebakan itu menuai hasil. NN yang tergiur dengan uang yang mudah didapatkannya, NN kembali menyewa seseorang untuk mengambil uang kepada korban, tapi pada saat itu suruhan NN berhasil dijebak karena pihak kejaksaan telah terlebih dahulu berada di rumah korban.
   
Kasi Humas Kejati Sultra Baharuddin M. membenarkan hal tersebut, ia mengatakan jika kasus penipuan ini telah dilaporkan kepada Polres Kendari untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
   
"Kasus ini sudah ditangani polisi, kalau tidak salah korban telah dipanggil polisi dengan menyerahkan beberapa bukti transfer," ungkap Baharuddin saat ditemui di PN kendari kemarin.
   
Baharuddin menambahkan, pelaku (NN) telah melakukan dengan modus memeras korban atau pejabat dengan menjual-jual nama atasannya, tapi kelakuan NN dapat diketahui. Akibat perbuannya itu NN terancam dipecat seperti apa yang diungkap Kajati Sultra Andi Abdul Karim pada HUT Adhyaksa yang menyatakan, apa yang dilakukan NN dengan melakukan penipuan telah mencoreng nama baik Kejaksaan.

Sumber: kendari pos

No comments:

Post a Comment