Social Icons

Tuesday, July 23, 2013

Warga Koltim Tetap Ikut Pilkada Kolaka

PUMA Kendari: Para calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka yang bertarung, termasuk tim sukses harus kerja ekstra, karena warga Kolaka Timur juga masih ikut diperhelatan itu. Kepastian tersebut setelah terbitnya Surat Keputusan Mendagri bernomor 270/3568/SJ tertanggal 9 Juli 2013 yang menguatkan Surat Edaran KPU nomor 162/III/2013 yang memastikan daerah pemekaran masih ikut daerah induk di Pilkada.

Kepastian itu diungkapkan anggota KPU Kolaka, Cahaya Rappe semalam. Sejatinya kata Cahaya, surat keputusan Mendagri itu ditujukan kepada Gubernur yang ditembuskan pada Bupati Kolaka. Dari Bupati Kolaka, kopian surat tersebut diterima KPU Kolaka. ''Dalam surat Mendagri itu menegaskan bahwa hak pilih atau tetap ikut tidaknya daerah pemekaran diserahkan pada KPU sesuai aturan yang berlaku. ''Sementara SE KPU nomor 162 menegaskan bahwa daerah pemekaran masih ikut di Pilkada Kabupaten induk. Jadi warga Koltim tetap ikut Pilkada Kolaka,'' jelasnya.
   
Cahaya sempat mengurai walaupun warga Koltim ikut memilih takkan mengganggu tahapan yang sudah ditetapkan KPU Kolaka, karena dalam jadwal yang disusun memang memasukkan warga Koltim. Hari H pelaksanaan katanya akan dihelat 20 Oktober nanti. Sementara pendaftaran calon Bupati-Wakil Bupati baik melalui jalur perseorangan/independen maupun usungan partai mulai 30 Juli hingga 5 Agustus. Penetapan calon akan dilaksanakan di Bulan September.
''Kami sudah bentuk perangkat hingga KPPS yang akan bertugas di TPS-TPS nanti, jadi tidak masalah,'' terangnya.
   
Bagaimana dengan anggaran? Kata Cahaya akan kembali dikonsultasikan dengan Bupati Kolaka. Apalagi saat ini katanya sudah dalam pembahasan Perubahan APBD. ''Kami juga sudah laporkan pada KPU Sultra walaupun baru sebatas lisan, karena surat tersebut juga bukan ditunjukkan untuk kami tapi Gubernur dan tembusannya di Bupati Kolaka,''tukasnya.
   
Senada dengan itu, anggota KPU Sultra Andi Syahibuddin menjelaskan bila SK Mendagri itu benar adanya, maka warga Koltim tetap ikut Pilkada Kolaka. Katanya surat Mendagri tersebut merupakan jawaban dari hasil konsultasi pihak terkait termasuk DPRD Kolaka yang meminta petunjuk karena Koltim menjadi daerah otonomi baru yang sudah pisah secara administrasi dengan Kabupaten Kolaka.''Kami juga baru mendapat penjelasan lisan dari anggota KPU Kolaka dan sekretariat tentang adanya surat Mendagri itu. Kami baru meminta kopiannya,'' terangnya.
   
Sebelumnya, Pemerintah Kolaka menyiapkan anggaran Rp. 12,5 miliar untuk menyelenggarakan Pilkada. Diasumsikan waktu itu, Kolaka Timur tidak diikutkan dalam Pilkada Kolaka setelah wilayah baru itu berdiri secara resmi sebagai kabupaten hasil pemekaran. Namun ternyata KPU Pusat menerbitan Surat Edaran KPU No 162 yang menegaskan bahwa Kolaka Timur ikut dalam Pilkada Kolaka.

Sumber: kendari pos
   

No comments:

Post a Comment