Social Icons

Tuesday, July 23, 2013

Perusahaan Wajib Bayar THR

PUMA: Seluruh perusahaan yang beroperasi di Sultra wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada karyawan. Pembayaran dilaksanakan paling lambat 7 hari sebelum lebaran (H-7). Itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kendari, As'ad P., kemarin (22/7).
   
Kata dia, sudah jelas aturannya. Pasti setiap tahun dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri, diwajibkan untuk setiap perusahaan memberikan THR kepada karyawannya. Pihaknya bahkan sudah menyurat kepada perusahaan terkait pemberian tunjangan lebaran tersebut.
   
Terkait besaran THR yang harus diberikan, tidak ditentukan. Itu tergantung kemampuan perusahaan. Tidak ada standarnya, tapi harus ada. Sesuai kemampuan perusahaan.
   
Bila da perusahaan yang mengabaikan amsalah pemberian THR ini, karyawan perusahaan diminta untuk mengadukan ke Dinsosnaketrans. "Bagi yang tidak dapat THR saya persilahkan agar melapor cepat di Dinsosnaketrans. Dari pengaduan ini kami akan lakukan langkah-langkah sesuai aturan dan melihat apa kendalanya. Tapi kami sudah mengimbau pada perusahaan agar memberikan THR, tentu ada sanksinya sesuai mekanisme yang ada," tukasnya.

Sumber: kendari pos

No comments:

Post a Comment