Social Icons

Wednesday, July 24, 2013

Tak Bayar THR, Perusahaan Ditindak

THR Harus Dibayar Sesuai UMP

PUMA Kendari:
Tiap tahun menjelang Idul Fitri, hati karyawan di berbagai perusahaan berbunga-bunga. Apalagi kalau bukan menanti tunjangan hari raya (THR) bagi umat Islam. Pembayaran THR diperkuat lagi dengan Kementrian Menteri Tenaga Kerja RI melalui surat edarannya pada seluruh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi/Kabupaten/Kota. Tujuannya untuk  mengigatkan semua perusahaan wajib membayar THR karyawan. Jika lalai, pihak Nakertrans tidak akan segan-segan melakukan penindakan pada perusahaan, baik teguran tertulis bahkan sampai pada pencabutan izin usaha.
   
“Kami akan melakukan pengawasan pada perusahaan tentang kewajiban pembayaran THR. Jika ada perusahaan tidak membayar THR,  karyawannya segera melaporkan pada kami untuk ditindak sesuai ketentun hukum yang berlaku,” ungkap Makner Sinaga MH, Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenaga Kerjaan Disnakertrans Sultra, kemarin (23/7).
   
Ketentuannya yakni masa kerja bagi 12 bulan, kali upah sebulan. Tetapi, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja dengan lebih baik dari ketentuan pemerintah, maka THR dibayarkan berdasarkan ketentuan perusahaan.
   
"Kalau karyawan dengan masa kerja 12 bulan, pemberian THR harus berdasarkan ketentuan UMP satu bulan gaji. Untuk sektor perusahaan umum, UMP sebesar Rp 1.125.000, sektor pertambangan, Rp 1.192.000, dan untuk sektor kontruksi, Rp 1.237.000. Selain menaati aturan UU, pemberian THR juga dapat bernilai ibadah bagi pengusaha,” tegas Makner Sinaga,
   
Bagi karyawan yang telah memiliki masa kerja yang lama, maka harus sesuai dengan jumlah besaran gaji karyawannya. Begitu pentingnya pemberian THR, pihaknya telah melakukan sosialisasi di setiap Dinas Nakertrans Kabupaten/Kota agar melakukan pengawasan dan mengingatkan secara langsung pada perusahaan agar memberikan THR wajib tanpa terkecuali. Makner menegaskan, semua pengusaha harus mempunyai niat, kesadaran dan keihlasan dalam pemberian THR. Agar THR dapat digunakan dengan baik dalam merayakan hari raya Indul Fitri.
   
“Saya mengetuk hati para pengusaha agar pemberian THR jangan dijadikan beban. Tapi, jika masa kerja belum capai tiga bulan, itu tidak diatur dan diserahkan sepenuhnya pada perusahaan. Tapi terpenting, pemberian THR harus dilakukan tepat waktu yakni tujuh hari sebelum lebaran," aku Makner Sinaga, yang juga sekretaris dewan pengupahan itu.

Sumber: kendari pos


No comments:

Post a Comment