Social Icons

Wednesday, July 31, 2013

Playboy dan "Aktivis" Pencatut Divonis 12 Tahun

Hasanuddin Pembunuh Mahasiswa Waluya
SULTRA - Hasanudin alias La Hasan, terdakwa kasus pembunuhan seorang mahasiswa Stikes Mandala Waluya hanya tertunduk, mendengar palu hakim yang diketuk, memvonis 12 tahun. Namun oleh  terdakwa dianggap terlalu berat. Ia tidak terima dimasukan pasal 338, karenas tidak ada unsur perencanaan.

"Saya siap mejalani hukuman atas perbuatan saya, tapi sisi lain saya tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Seharusnya tidak ada pasal 338, karena tak ada unsur perencanaan. Ini terlalu berat bagi saya, tapi  saya akan membicarakan dengan kuasa hukum saya dan mengajukan banding," katanya.
   
Sebelum dimulai  persidangan, aparat kepolisian beserta petugas kejaksaan harus menjaga ketat sang pembunuh agar tak terjadi sesuatu dalam persidangan. Hasanudin yang menggunakan kopiah, baju kemeja berwarna putih, celana jeans, serta sepatu kulit berwarna hitam, terlihat dibuntuti oleh kerabat-kerabatnya saat akan menuju kursi pesakitan.
   
Hasan lalu dipersilakan duduk oleh majelis hakim yang dipimpin Ali Rustam. Agenda persidangan adalah pembacaan putusan. Hakim anggota, Muh. Yusuf Karim, SH, M.Hum  membacakan materi putusan, menjelaskan  terdakwa  telah sengaja merenggut nyawa korbannya, Sitti Nurjanah Mahasiswi Stikes Mandala Waluya, karena sebelum malam kejadian Hasan bisa saja meyuruh pulang pada keesokan harinnya, tapi kenapa harus membunuhnya dengan cara memukulnya pada bagian uluhati sehingga korban langsung merenggak nyawa saat terjatuh dan kepalanya terbentur di teras rumah kost tersebut.
   
"Pelaku telah menjemput korban di rumah makan jumbo, Anduonohu dengan menggunakan motor yang dipinjamnya dari teman tetangga kostnya. Setelah itu korban bersama pelaku menuju rumah kost milik pelaku, tapi di Bundaraan Anduonohu korban sempat menggambil barang titipan setelah itu melanjutkan perjalanan. Pada saat di kost, keduanya sempat berbincang-bincang soal rencana pengguguran bayi yang dikandung korban," kata Muh Yusuf Karim.
   
Usai memukul, pelaku sempat memeriksa keadaan korban dengan memeriksa denyut nadinya, tapi pada saat itu korban sudah tak bernyawa sehingga korban memutuskan untuk membuang tubuh korban agar perbuatannya tidak diketahui tetangga kost. Tapi dalam hasil visum rumah sakit bhayangkara, di tubuh korban terdapat banyak luka yang berbelatung, seperti di bagian kepala kondisinya sudah rusak, begitu juga pada bagian perut sudah di penuhi belatung dan membengkak. " Ini ada unsur kesengajaan menghilangkan nyawa korbannya.  Hasanudin telah melakukan kejahatan menghilangkan nyawa dan telah terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Berdasarkan bukti-bukti serta saksi-saksi yang telah dihadirkan di pengadilan, dengan demikian Hasan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara," jelas Yusuf Karim.
   
Mendengar putusan tersebut,  keluarga korban teriak-teriak histeriskarena menganggap putusan itu terlalu rendah. Mereka meneriaki Hasanudin saat akan dibawah dalam  mobil tahanan dengan kata pembunuh dan pembohong. "Tidak puas kalau hanya 12 tahun saja, seharusnya terdakwa dihukum  seumur hidup. Bahkan terdakwa telah berbohong kepada semua orang dengan mengatakan korban lagi hamil. Padahal 1 minggu sebelum kejadian korban masih haid, itu juga dibuktikan dengan hasil visum yang mengatakan bahwa korban tidak hamil," tegas Nurhatiyati, Ibu Korban
   
Seperti diberitakan sebelumnya, Sitti Nurjanah warga jalan Jendral Nasution, Kelurahan Anduonohu, ditemukan tak bernyawa di bilangan Kampung Baru, Anduonohu, pada Jumat (15/3) sekitar pukul 14.00 Wita. Wanita asal Kab. Bombana itu masih tercatat sabagai Mahasiswi di Stikes Mandala Waluya. Korban  pertama kali ditemukan oleh Habili (37) warga RT 02 RW 01, yang pada saat itu sedang mencari kayu di samping rumahnya.  Berdasarkan barang bukti yang berhasil dikumpulkan, polisi lalu meringkus Hasan pada Minggu (17/3) sekitar pukul 21.00 Wita, saat sedang asyik berbelanja bersama kekasihnya, Mimin di salah satu pusat perbelanjaan Kota Kendari.

Sumber: kendari pos   

No comments:

Post a Comment