Social Icons

Monday, July 29, 2013

Cabuli Anak Kandung Dihadiahi Penjara


SULTRA (Kediri) - Kan, 39, terdakwa kasus asusila atas putri kandungnya, akhirnya divonis delapan tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Pria asal Kecamatan Gampengrejo itu juga wajib membayar denda Rp 60 juta atau hukumannya ditambah dua bulan penjara.

"Terdakwa melanggar pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata ketua majelis hakim, Bambang Trenggono, didampingi Basuki Wiyono dan Yunizar K. Daya dalam ruang sidang anak, Kamis (25/7) lalu.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, JPU Lestari menuntut hukuman sepuluh tahun penjara.

Menanggapi putusan itu, Kan menyatakan masih pikir-pikir. Dua hari sebelum vonis (23/7), terdakwa membacakan pembelaan dan membantah semua dakwaan. Pembelaan tersebut disampaikan secara tertulis.

Dia menyatakan, yang dituduhkan kepadanya tidak benar. "Semua keterangan yang didakwakan kepada saya sesat dan menyesatkan," tulis Kan dalam pembelaannya.

Hingga vonis dijatuhkan, Kan tetap pada pendiriannya. Dia menyatakan, keterangan Melati (nama samaran), anaknya, yang masih balita, dan istrinya salah. "Keterangan yang diberikan oleh anak dan istri saya di pengadilan salah," paparnya.

Namun, mendengar pembelaan itu, Lestari tetap pada tuntutannya. "Saya tetap pada tuntutan semula," tegasnya.

Ketika sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan putusan, ternyata majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah. Bambang menegaskan, bukti yang menguatkan kesalahan terdakwa adalah hasil visum.

Sebagaimana diberitakan, kasus kejahatan asusila hubungan sedarah tersebut terungkap pada 19 Desember 2012. Saat itu, ibu korban curiga dengan tingkah putrinya yang baru berusia 4 tahun. Karena merasa risau, akhirnya ibu korban melakukan visum ke RS Bhayangkara Kediri.

Sumber: jpnn

No comments:

Post a Comment