Social Icons

Tuesday, July 23, 2013

HUT Adhyaksa, Banyak Kasus Korupsi Belum Tuntas


PUMA Kendari (Baubau): Senin (22/7) kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau memperingati hari Bhakti ke-53 Adhyaksa dipimpin langsung Kajari, Slamet Siswanta, MH. Dalam sambutannya, ia mengingatkan agar momentum itu menjadi ajang introspeksi diri dan peningkatan kinerja kejaksaan dalam menangani kasus hukum secara adil pada masyarakat.

"Kami menerima seluruh masukan dari semua pihak dan diharapkan dapat peningkatan profesional kerja dalam penanganan kasus hukum," ungkapnya. Diakuinya, masih banyak kasus korupsi yang ditangani Kejari Baubau belum yang dituntaskan. Mulai dari indikasi korupsi pengadaan tanah Pemkot Baubau sejak dua tahun silam. Padahal pihak Kejari sudah menetapkan satu tersangka yakni Armin, Kabag Ekonomi Kota Baubau dan belum juga dilakukan eksekusi.
   
Sama halnya dengan kasus korupsi dana pos bantuan sekretariat daerah Kabupaten Bombana dengan terpidana, La Ifa yang hingga saat ini belum juga dieksekusi Kejaksaan Negeri Baubau. Padahal, La Ifa divonis bersalah ditingkat Pengadilan Negeri Baubau hingga Mahkamah Agung. Dalam kasus La Ifa, pihak Kejari Baubau telah melayangkan tiga kali surat panggilan terhadap terpidana. Namun, panggilan surat panggilan Kejari Baubau tersebut dimentahkan surat keterangan dari RSCM Jakarta yang menjelaskan bahwa La Ifa dalam kondisi sakit.
   
Padahal, seperti yang diketahui, La Ifa sendiri masih melaksanakan tugas-tugasnya sebagai PNS dengan berkantor seperti biasa BKD Kabupaten Bombana. Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Baubau, Lucky WK SH MH mengungkapkan, sebenarnya La Ifa sendiri kooperatif ingin menghadiri panggilan jaksa tanpa harus disertai dengan surat panggilan. Tetapi, kondisinya sampai saat ini masih belum pulih dari sakit. Dikatakan, meski demikian, pihak Kejaksaan berjanji akan melakukan penjemputan paksa terhadap La Ifa. "Paling nanti kita jemput, cuma waktunya kapan kita tidak bisa sampaikan karena jangan sampai pas kita  justru melarikan diri," pungkasnya.
   
Seperti diketahui, putusan kasasi MA No. 1810/K/Pidsus/ 2011 tanggal putusan 21 Desember 2011 menetapkan, La Ifa harusnya sudah dieksekusi. La Ifa terbukti melakukan praktek korupsi terhadap dana pos bantuan senilai Rp 700 juta di Bombana dan dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Sumber: kendari pos

No comments:

Post a Comment