Social Icons

Monday, July 29, 2013

Sudah Jatuh Tertimpa Tanga Pula

Ipar Jampidum Dilapor Polisi

SULTRA -
Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itulah sebuah gambaran nasib  Tubagus Riko Riswanda, mantan Direktur Operasional PT. Dharma Rosadi Internasional (DRI).  Setelah berurusan dengan pihak Kejaksaan  2012 lalu akibat terlibat kasus penggelapan dana perusahaan. Riko harus kena tipu dari kerabatnya yang merupakan adik ipar dari jaksa muda pidana umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Namanya Muh. Daniyal dengan meminta uang ratusan juta rupiah. Alasannya  ingin membantu agar proses hukumnya berjalan  cepat.
   
Namun Alih-alih mendapat keringanan justru perkara tersebut makin runyam. Ia pun baru sadar kalau hanya menjadi korban penipuan. Riko melaporkan permasalahan tersebut kepihak kepolisian, dengan harapan  modus penipuan  diusut tuntas. Tubagus Riko yang dikonfirmasi kemarin menjelaskan, Jum'at pekan lalu, dirinya telah  melaporkan kasus penipuan ini ke Polda Sultra bernomor LP/318/VII/2013 / SPKT POLDA SULTRA tanggal 26 juli 2013. "Yang terima laporan kasus penipuan  yakni kepala siaga SPK II SPKT Polda Sultra, AKP I Putu Mudita," jelasnya.
   
Sebelum terbongkarnya kasus penipuan ini ia percaya jika adik ipar Jampidum itu bisa memabantunya, karena menurutnya  Daniyal berteman akrab dengan Kajati Sultra, Wakajati dan Kajari Kolaka. "Saat itu saya bertemu dengan Daniyal di Makasaar.  Diapun berjanji ke  akan membebaskan saya dari jeratan hukum yang saya hadapi. Tanpa pikir panjang saya langsung percaya  karena kakaknya yang menjabat Kajati Sulsel akan segera dilantik menjadi Jampidum,” tutur Riko usai pelaporan ke polisi.
   
Tapi setelah dirinya menyelidiki lebih lanjut, ternyata apa yang dijanjikan Daniyal tak kunjung kesampaian, karena Riko tetap saja menjalani hukum. Padahal sebelumnya Riko telah menyerahkan uang Rp 300 juta melalui rekening pribadi Daniyal di Bank Mandiri Jakarta, dengan iming-iming kasus hukum yang menimpahnya saat itu mendapat jalan penyelesaian. Setelah pertemuan itu, Riko kemudian meminta bapak angkatnya Keny Mulyanto untuk mentransfer uang sebesar Rp. 300 juta pada tanggal 3 Oktober 2012. "Selang beberapa lama setelah duit ditransfer ke rekening pribadi Daniyal, perkara hukum yang saya hadapi bukan tambah baik malah lebih kacau,” jelasnya.
   
Riko kembali melanjutkan, usai meminta uang Rp 300 juta, Daniyal kemudian kembali menghubunginya dan meminta uang sebesar Rp. 1 miliar untuk diberikan ke Jampidum. "Permintaan kali ini  saya  tak penuhi lagi. Karena saya sadar bahwa inilah sebuah modus pemerasan. Daaniyal menelepon dengan meminta uang, saya lalu berkoordinasi dengan Irwan, orang yang telah mengenalkan saya dengan adik ipar Jampidum. Setelah saya menceritakan semuanya, Irwan lalu melarang saya untuk mentransfer uang 1 milyar sesuai permintaan Daniyal," katanya.        
   
Riko berharap agar laporannya di Polda Sultra secepatnya diusut dengan tuntas. "Saya berharap banyak pada Polisi untuk  segera menindak lanjuti laporan saya," tandasnya.

Sumber: kendari pos

No comments:

Post a Comment