Social Icons

Tuesday, July 30, 2013

Bupati Tangkap Kayu Ilegal, Kadishut Kemana?



SULTRA (Andoolo) - Pergantian kepala dinas kehutanan Konawe Selatan ternyata tak memberi pengaruh pada terhentinya praktik ilegal logging. Nyatanya, Bupati Konawe Selatan, H Imran kembali menangkap kayu olahan campuran di Desa Amasara, Kecamatan Baito ketika hendak melintasi jalur transportasi dari arah Kendari menuju Andoolo, Minggu (28/7), pekan lalu. Sebelumnya juga bupati dua periode itu pernah menangkap ratusan kubik kayu di Amasara pada pertengahan bulan Mei lalu hingga berujung pada pergantian Kadishut dari Doner ke Muh. Yamin Renggala.
   
Atas aksi penangkapan yang dilakukan sendiri oleh Konsel-1 itu, kinerja Kadishut baru, Muh. Yamin Renggaala pun mulai dipertanyakan. Padahal sindikat pemback up maupun para "pemain lama" perusak hutan di Konsel sudah teridentifikasi. "Saya lagi lakukan pemantauan beberapa jembatan pada ruas jalan di Kecamatan Mowila dan Baito yang rusak. Tiba-tiba ada mobil truk di Desa Amasara Kecamatan Baito yang mengangkut kayu. Mereka lihat saya, sopir dan kondektur langsung lari dan meninggalkan mobilnya," cerita H Imran, saat di temui usai mengikuti sidang paripurna APBD-P 2013 di DPRD Kabupaten Konawe Selatan, kemarin, (29/7)
   
Hasil penggerebekan yang dilakukan barang bukti berupa mobil truk berwarna kuning dengan nomor polisi DT 9088 AH yang memuat sekitar empat kubik kayu olahan campuran langsung diamankan di Rujab Bupati Konawe Selatan. "Kita masih tunggu pemiliknya siapa. Kita amankan di Rujab, siapa tahu ada orangnya yang mengaku sebagai pemilik kayu," tantang bupati. Menurut Bupati, pemberantasan ilegal logging tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan pengawasan dari masyarakat dan dinas terkait. Bupati berjanji akan menyeret siapapun oknum yang ketahuan berada dalam praktik pembalakan liar itu.
   
Sementara itu, Kadishut, Muh Yamin Renggaala melalui Sekretaris Dinas (Sekdis), Junaid mengakui penangkapan yang dilakukan oleh atasannya. Diakuinya, bupati Konawe Selatan terus intens melakukan pengawasan sejak akhir bulan Mei lalu pada kawasan Hutan Tanaman Industri di Kecamatan Baito. "Untuk saat ini kayu yang berhasil diamankan berjumah sekitar 150 kubik atau berkisar 600 batang yang terdiri dari kayu campuran sejak Mei hingga sekarang," ujar Junaid. Ia bahkan menyebut pelaku ilegal logging di wilayah itu terindikasi dilakukan oleh oknum anggota legislatif setempat. Sayang, ia belum berani menyebut identitas oknum dimaksud. "Sebab secara administrasi rata-rata kayu tangkapan paling banyak dilakukan di Desa Amasara," ujarnya tanpa menyebut oknum DPRD tersebut.
   
Ia mengaku hingga saat ini, pihak dinas kehutanan belum satupun menetapkan tersangka pelaku pencurian kayu. Pihaknya hanya terus instens melakukan pengawasan dan patroli. " Kalau sudah terbukti persoalan ini kita akan proses secara hukum hingga ke meja persidangan," argumen Junaid.

Sumber: kendari pos

No comments:

Post a Comment