Social Icons

Tuesday, July 23, 2013

Kejati Bidik Korupsi di Bombana dan Konut


PUMA Kendari: Kini, penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra sedang menangani 7 kasus korupsi. Salah satunya kasus penyelewengan perjalanan fiktif di Bapedda Kabupaten Bombana dengan anggaran Rp. 1,1 miliar pada tahun 2009. Dari pengusutan itu, penyidik telah meningkatkan kasus tersebut menetapkan dua orang tersangka yakni Harsin selaku bendahara serta Abris Mahmud sebagai pengguna anggaran.

Dari hasil penyidikan terungkap jika Harsin telah mengeluarkan Uang Untuk Di Pertanggungjawabkan (UUDP) senilai Rp 1,1 miliar membiayai perjalanan mengurus Hak Pemerintah Daerah Bombana  di Jakarta. Abris Mahmud pun mengambil peran selaku orang yang telah melakukan perjalanan dinas ke Jakarta. Tetapi, rupanya hal tersebut hanyalah fiktif karena Abris tak pernah berangkat, mereka pun tak bisa mempertanggungjwabkan hal tersebut.
   
"Dari penyelidikan dalam kasus korupsi perjalanan fiktif di Bombana telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka, sehingga kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan. Tapi tersangkanya belum kita tahan karena kasusnya terus dikembangkan. Salah satu tersangka sementara mengalami sakit (stroke)," ungkap Kajati Sultra Andi Abdul Karim, MM. dalam ekspos kasus, kemarin.
   
Tak hanya kasus tersebut, masih banyak kasus korupsi lainnya yang masih menjadi prioritas kejaksaan yakni penyelidikan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten Konawe Utara. Jaksa menemukan adanya pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oknum Bendahara sehingga berhasil mencairkan uang sekitar Rp 580 juta. "Yang bersangkutan (bendahara) kita akan panggil dulu sebagai saksi, statusnya tergantung dari pemeriksaan penyidik nantinya," jelasnya.

Sumber: kendari pos

No comments:

Post a Comment