Social Icons

Monday, September 9, 2013

La Ode Ate Ternyata Bebas!

Putusan MA Membingungkan

SULTRA -
Citra penagak hukum Indonesia tercoreng lagi. Lihat saja salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis  1 tahun penjara mantan anggota DPRD Sultra, Drs H La Ode Ate Sm.Hk justru membingungkan. Dalam amar putusan nomor 1390 K/Pid.Sus/2012 tanggal 19 Desember 2012, MA  memberi dua vonis berbeda. Poin pertama menyatakan La Ode Ate tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Membebaskan La Ode Ate dari dakwaan primer tersebut. Namun dalam poin ketiga  La Ode Ate dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"MA kembali menegaskan bahwa uang yang dituduhkan korupsi sebesar Rp 13,5 juta harus dikembalikan kepada pemiliknya, yakni La Ode Ate,"begitu putusan yang ditandatangani Hakim Ketua Dr Artidjo Alkostar, SH L. LM.
   
MA sudah memvonis bebas La Ode Ate. MA memberikan vonis bebas itu setelah memperbaiki putusan pengadilan tinggi (PT) Sultra. Padahal, putusan PT Sultra juga adalah hasil perbaikan dari putusan pengadilan negeri (PN) Kendari. Putusan PT Sultra yang diperbaiki tersebut bernomor 65/Pid/2011/PT.Sultra tanggal 10 Oktober 2011, sedangkan putusan PN Kendari yang diperbaiki bernomor 323/Pid.B/211/PN.Kdi tanggal 10 Maret 2011.
   
Nah, terkait putusan yang membingungkan itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Arifuddin mengakui terjadi kontroversi.  "Pada putusan yang pertama itu dijelaskan bahwa yang bersangkutan (La Ode Ate) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, namun pada poin berikutnya,  yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi,"tukas Arifuddin sebagaimana dikutip di  salah satu media online.
   
Walaupun begitu, pihak keluarga La Ode Ate juga terus menuntut kepastian hukum. La Ode Ate sendiri berpandangan seperti itu. Sejak awal, ia yakin bahwa MA  akan mengeluarkan vonis bebas karena memang ia mengaku tidak pernah melakukan korupsi. "Tidak ada yang saya korupsi. Uang sebesar Rp 13,5 juta itu saya kembalikan setelah pulang dari Bandung. Saat itu tahun 2006. Bayangkan, kasus ini kan diusut tahun 2008, dua tahun kemudian. Artinya, saya sebenarnya punya niat baik karena saya tahu bahwa hanya lima hari saya melakukan perjalanan dinas, bukan 10 hari.

Makanya, dari jumlah SPPD Rp 26 juta untuk 10 hari, setengahnya saya kembalikan karena saya hanya butuh waktu lima hari saat itu. Itu dari sisi ihwal korupsinya. Alasan kedua hingga saya berkeyakinan bebas karena ketua rombongan kami Hino Biohanis sudah divonis bebas. Yuris prudensinya kan itu. Bagaimana mungkin anggota dihukum sementara ketua dibebaskan. Beberapa teman lain juga sudah divonis bebas. Kami ini kan satu tim, satu rombongan. Masa yang lain bebas, saya harus dihukum. Tapi alhamdulillah MA telah memvonis bebas saya. Apalagi ditulis di poin pertama. Memang, di poin kedua divonis bersalah. Tapi kalau satu putusan dengan dua isi berbeda, tentu dinomorsatukan adalah poin pertama. Ini putusannya. Ini asli, stempel basah dari pengadilan," terang La Ode Ate.

Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki ketika dihubungi soal putusan kontroversial dari MA ini mengaku terkejut. Suparman meminta disebutkan nomor putusannya. "Copy putusannya bisa disampaikan ke KY," kata Suparman vis SMS, kemarin malam.

Sumber: kendari pos

No comments:

Post a Comment