Direksi Versi “Surabaya” Dilarang Masuk Area Tambang
PUMA Kendari: Mengantongi saham mayoritas di tubuh PT Panca Logam Makmur (PLM), tidak berarti apa-apa bagi pihak Direksi versi “Surabaya”. Para pemilik modal terbanyak itu justru tak bisa menandingi kekuatan para pemilik saham minoritas asal Jakarta yang kini tengah menjalankan roda perusahaan di areal tambang PLM di Bombana. Kemarin, ketika berniat masuk kawasan tambang emas di Bombana yang mereka modali kehadirannya, justru ditolak oleh para petugas keamanan.
Berkali-kali kesabaran mereka diuji, namun masih saja berusaha menempuh jalan persuasif agar tidak terjadi bentrok (kekerasan fisik) antara kedua belah pihak. Itu juga yang dilakukan Direksi PT PLM hasil rapat umum pemilik saham (RUPS) nomor 18 tertanggal 31 Mei 2013 ketika kemarin berusaha lagi masuk ke perusahaan. Sekitar pukul 09.30 Wita, Direktur Utama PT PLM, Nabil Haroen dan tiga direkturnya yakni Arief Yanto, Yosafat Soeharto, dan Hadianto Chandra bersama rombongan tiba di lokasi perusahaan. Namun, hingga pukul 14.00 Wita, belum mampu tembus ke perusahaan.
Pada pos penjagaan pertama, mereka dihadang oleh satpam perusahaan dan memasang portal agar tidak bisa masuk. Nabil Haroen bersama kuasa hukumnya, Romulo Silaem SH berusaha memberikan pemahaman pada satpam-satpam tersebut, namun juga tidak dihiraukan. Sikap arogansi para satpam itu membuat rombongan Direksi PT PLM versi RUPS 13 Mei 2013, naik pitam dan berusaha menerobos portal yang terpasang. Begitu pula pada pos kedua, mereka masih sempat lolos.
Aksi saling dorong antara kedua belah pihak tak terhindarkan lagi. Begitu pula pada pos terakhir sebelum masuk area perusahaan. Barisan Satpam semakin gesit. Apalagi didampingi kepala keamanan PT PLM versi pemilik saham minoritas, AKBP (purn) Eris Tochidin (mantan Kabid Propam Polda Sultra), pagar betis satpam semakin ngotot melarang Nabil Haroen Cs masuk perusahaan. Dua unit kendaraan (mobil truk dan bis mini) memalang jalan masuk.
Tiba-tiba muncul oknum perwira polisi aktif bernama Iptu Muh. Ali Akbar dan berusaha mengomunikasikan kepada komisaris PT PLM versi pemilik saham minoritas (Jakarta), RJ Soehandoyo atas kedatangan rombongan Nabil Haroen. Oknum polisi tersebut dilarang meloloskan mereka masuk ke perusahaan. "Saya ini, direktur utama yang sah. Yang ada di dalam, itu tidak sah. Kamu ikut perintah komisaris perusahaan atau pimpinan kamu di kepolisian?," ujar Nabil Haroen kesal kepada Iptu Muh Ali Akbar.
Spontan perwira polisi yang menduduki posisi Asisten Keamanan PT PLM itu berkelik. "Kami hanya mengikuti perintah Kapolda untuk memback-up disini," ungkap Iptu Muh. Ali Akbar. Rupanya, kehadiran polisi di area tambang bukan atas tujuan kantibmas semata, namun memihak pada salah satu pemilik saham yang menguasai PT PLM selama ini. Direksi versi Surabaya pun tak bisa lolos.
Demi menghindari kontak fisik kedua belah pihak, Nabil Haroen berusaha menghadirkan Kapolres Bombana, AKBP Sugeng Widodo. Namun, kahadiran pengganti AKBP Arief itu juga tak membuahkan hasil. "Ini adalah persoalan internal perusahaan. Kami tidak bisa campur tangan. Kami hadir disini bukan untuk membela siapa-siapa. Kalau misal diizinkan masuk atau ada kesepakatan kedua belah pihak, silahkan masuk. Asal jangan anarkis. Kalau sudah anarkis, berarti itu sudah menjadi wilayah saya," ungkap AKBP Sugeng Widodo.
Mantan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sultra itu juga mengklarifikasi pernyataan Iptu Muh Ali Akbar. Ia menilai, Kapolda Sultra, Brigjen Pol. Ngadino tidak pernah memerintahkan untuk memback-up atau menghalang-halangi salah satu pihak masuk ke PT PLM. "Kehadiran kami di perusahaan tambang hanya untuk kepentingan Kantibmas," belanya.
Nabil Haroen mengungkapkan, pihaknya sudah berusaha masuk ke perusahaan dengan cara yang santun dan persuasif, namun tetap saja dihalang-halangi baik oleh satpam perusahaan maupun oknum kepolisian. "Kami berusaha negoisasi kemana-mana, tapi juga tetap tidak diizinkan masuk. Terakhir, kami meminta petunjuk dari Kapolres Bombana bagaimana baiknya, tapi malah diminta mundur. Saya akan taati perintah Kapolres itu. Situasi ini, teman-teman bisa menafsirkan sendiri," ungkap Dirut PT PLM hasil RUPS nomor 18 tertanggal 31 Mei 2013 itu.
Ia mengaku, justru kehadiran direksi PT PLM itu, untuk menyelamatkan perusahaan dan karyawan yang ada di dalamnya. "Sebentar lagi akan lebaran. Kami akan membayar THR mereka yang katanya tidak akan dibayarkan. Kemudian, saya jamin tidak akan ada PHK. Itu yang ingin kami selamatkan. Termasuk memperbaiki gaji karyawan yang tidak normal, katanya 50 persen dipotong. Kami jamin, tidak akan ada pemotongan gaji," lanjut Nabil.
Meski tidak mampu lolos untuk kesekian kalinya, Nabil Haroen optimis lambat atau cepat, pihaknya akan mengambil alih pengelolaan manajemen perusahaan dan memperbaiki citranya. "Termasuk akan membayar royalti ke negara sebesar Rp 7 miliar yang saya dengar selama ini belum juga dibayar," janjinya.
Kuasa hukum PT PLM versi Surabaya, Romulo Silaem SH menambahkan, pemegang kewenangan sah dalam pengelolaan manajemen PT PLM adalah kliennya. "Yang ada di dalam saat ini, tidak sah. Kami lah direksi yang sah dan tercatat di Kemenhum dan HAM. Kami akan menempuh upaya-upaya hukum untuk mengambil alih perusahaan. Buktinya, gugatan perdata mereka di PN Jakarta Selatan ditolak dan kini masih upaya banding. Artinya, direksi kami yang masih diakui dan sah," jelasnya.
AKBP Sugeng Widodo kembali membantah jika dirinya meminta direksi versi Surabaya untuk mundur. "Kami hanya menyarankan agar membangun komunikasi antar kedua belah pihak. Tidak main seperti ini, untuk menghindari potensi kontak fisik di lapangan. Kami siap memediasi pertemuan mereka baik di Polres Bombana maupun di tempat yang mereka sepakati," ujar mantan Kabag Analis Ditnarkoba Polda Sultra itu.
Sekadar diketahui, konflik internal pemilik saham pada PT PLM sudah lama berkecamuk. Pasca Tommy Jingga (mantan Dirut PT PLM) dan Falahwi (Direktur Produksi dan Keuangan) disoal di ranah hukum awal 2012 silam, kendali manajemen perusahaan diambil alih oleh pihak pemegang saham minoritas. Kini, pemegang saham mayoritas baik melalui RUPS maupun upaya-upaya hukum berusaha memperbaiki sistem manajemen yang saat ini ditengarai hanya dikuasai oleh satu pihak saja.
Sumber: kendari pos

No comments:
Post a Comment