Social Icons

Monday, September 9, 2013

Anggota DPRD Konut Jadi DPO

Abdurrahman Pagala

SULTRA - Abdurrahman Pagala (32), seorang anggota DPRD Konawe Utara (Konut) asal Partai Demokrat, kini menjadi incaran Polisi. Ia telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena diduga melarikan diri sejak 4 September lalu.

Kasus yang membelit Abdurrahman yakni terkait kasus penipuan dan penggelapan uang pada pengusaha tambang. Persoalan itu ditangani penyidik Direktorat Reserse Tindak Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sultra. Namun belum dilakukan penahanan,  tersangka melarikan diri. Makanya kepolisian memasukkannya dalam DPO.
   
“Kasus itu dilaporkan 19 Januari 2013 lalu oleh pengusaha tambang bernama Ilham. Anggota DPRD Konut, Abdurrahman Pagala adalah orang yang diberikan uang Rp 800 juta, tapi dia gelapkan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini melarikan diri, sehinggga kami keluarkan DPO-nya,” jelas Kompol Dolfi Kumaseh, Kasubdit PID Polda Sultra, kemarin.
   
Persoalan itu kata Dolfi bermula kala Ilham mempercayakan pada Abdurrahman Pagala  untuk mencarikan lahan pertambangan nikel di Konut. Ilham lalu memberikan uang Rp 800 juta untuk pembayaran lahan masyarakat. Tapi lahan yang dia janjikan itu, ternyata tidak ada, padahal uangnya telah diambil dan dihabiskan. Akibatnya, pengusaha tambang mengalami kerugian dan hingga kini tidak beroperasi. “Sudah tiga kali dilakukan pemanggilan sebagai tersangka, namun tidak pernah hadir. Awalnya, Abdurrahman Pagala ini sebagai tahanan luar, dan wajib lapor dua kali seminggu, tapi tiba-tiba hilang hingga sekarang,” tambahnya.
   
Surat penetapan DPO kata Dolfi diterbitkan sejak 4 September 2013 lalu yang ditandatangani Wadir Ditkrimum Polda Sultra, AKBP Arief Dwi Koeswandhono. DPO itu telah disebar di seluruh Polres dan Polsek se-Sultra. Pihak Polda Sultra sudah melacak dan mencari tersangka hingga di DPRD Konut. Namun, informasi yang diperoleh bahwa tersangka kelahiran Desa Amolame Kecamatan Andowia, Konut itu sudah lima bulan tidak pernah berkantor.
   
“Kami berharap jika ada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka, segera laporkan di kantor kepolisian terdekat, supaya ditangkap.  Tersangka (Abdurrahman, red) melanggar pasal 378 jo pasal 372 HUHPindana dengan ancaman maksimal 4,5 tahun penjara,” tegas Dolfi Kumaseh.

Sumber: kendari pos

No comments:

Post a Comment