Social Icons

Wednesday, July 24, 2013

Tersangka Pembunuhan Membela Diri


PUMA Kendari:
Terdakwa kasus pembunuhan Hasanuddin alias Hasan tapil lebih fresh di persidangan kemarin. Ia juga datang mengenakan stelan lengan panjang putih garis-garis dengan jeans abu-abu, dipadu dengan sebuah kopiah hitam di kepalanya. "Ahh, gaya sang pembunuh, jangan tertipu dengan perilakunya yang santun,"nyeletuk salah satu pengunjung di pengadilan. 
   
Kemarin,pengacara Hasan,  Khalid Usman, SH menegaskan kalau kliennya tidak ada niat sama  untuk menghabisi nyawa korban. Kliennya melepaskan pukulan secara spontan karena luapan emosi tiba-tiba.
   
"Jadi tidak ada unsur kesengajaan untuk menghabisi nyawa korban, sebab tak pernah terpikirkan dalam benak klien saya untuk memukul. Jika memang ada perencanaan maka bukan hanya sekali saja klien saya memukulnya, tapi karena pada saat itu kepala korban tertumbuh di teras pondasi rumah kost usai menerima pukulan yang mengarah tepat pada ulu hati korban," jelasnya di depan majelis hakim yang dipimpin Ali Rustam, SH. MH, dan didampingi Sunaryanto, SH, dan Muh. Yusuf Karim, SH. MM.
   
Seperti yang dituntutkan oleh Jaksa penuntut umum jika Hasanuddin telah terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Dan meminta majelis hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. "Kiranya majelis hakim dapat mempertimbangkan demikian, karena tidak adanya unsur perencanaan maka pasal 338 harus ditiadakan, diganti dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang menghilangkan nyawa korbannya," kata Khalid Usman
   
Khalid Usman menyatakan bahwa klieanya telah mengakui perbuataannya dan siap memmpertanggungjawabkan perbuataanya itu. "Dari keteranngan klien saya, bahwa pada saat itu, luapan emosi tiba-tiba meledak dan lalu mendekati korban dan  mengepalkan tangan kirinya tiba-tiba melayangkan kepada arah korban, tepat mengenai ulu hatinya. Dari keterangan Hasan di depan mejelis hakim pekan lalu, Hasan meninggalkan korban menuju kamar kostnya usai memukul korban, beberapa menit akhirnya Hasan mengetahui jika korban sudah tak bernyawa lagi.
   
Setelah mendengarkan pembelaan dari terdakwa melalui kuasa hukumnya, Majelis hakim Ali Rustam menyatakan akan mempertimbangkan pembelaan tersebut. "Kasus ini akan kita lanjutkan pada pekan depan dengan meteri persidangan putusan kepada terdakwa," kata  Ali Rustam.

Sumber: kendari pos

No comments:

Post a Comment