Social Icons

Wednesday, July 24, 2013

Jaksa "Selamatkan" Kadis Dikmudora


PUMA Kendari (Pasarwajo):
Perkembangan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikmodora) Kabupaten Buton senilai Rp 34 miliar yang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasarwajo mulai tak sesuai target awal. Sebelumnyam jaksa membidik Kadis Dikomudora, Halim Ambara karena diduga ikut menerima aliran dana. Namun bekalangan terungkap, Halim Ambara justru tak lagi "dilibatkan" dalam proses hukum tersebut. Kajari Pasarwajo, Nur Asiah, MH membenarkan Halim Ambara menerima aliran dana tersebut namun alasannya, sudah dikembalikan. Halim seolah "dibebaskan" jaksa.
   
Mengenai jumlah dana yang dikembalikan Kajari tidak merinci secara pasti. "Awalnya yang bersangkutan mengira dana itu merupakan uang operasional dinas," kelit Kajari. Sebelumnya Halim Ambara menjadi sasaran kejaksaan karena diperkirakan 90 persen dana yang dipotong dari sejumlah sekolah penerima bantuan mengalir kepadanya. Bahkan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus tersebut, jaksa telah memastikan Halim Ambara sebagai calon tersangka.
   
Namun janji kejaksaan yang semula akan menaikkan status Halim Ambara sebagai tersangka dalam waktu dekat justru diingkari. "Siapa saja bisa jadi calon tersangka, tapi kalau Halim Ambara belum dinaikan statusnya karena dana tersebut katanya sudah dikembalikan," jawabnya. Ditanya mengenai rencana pemeriksaan terhadap Sekretaris Kabupaten dan unsur pimpinan dewan berkaitan dengan kasus tersebut juga belum dilakukan kejaksaan. Padahal sebelumnya jaksa telah mengagendakan pemanggilan kedua pihak berkaitan dengan pergeseran anggaran konsultasi terkait teknis pelaksanaan DAK.
   
"Ketua DPR kita konfirmasi terakhir masih dalam keadaan sakit, sedangkan Sekda kita tidak periksa karena yang bertandatangan dalam pergeseran anggaran tersebut adalah Sekda lama (almarhum)," tukasnya. Meski demikian kejaksaan mengaku telah meminta keterangan sejumlah pejabat terkait. Mereka diantaranya mantan Kepala BPKAD Kabupaten Buton, Abdul Hakim dan Kepala Bapedda, Ilyas Abibu.
   
Sementara itu, Anggota Komite Independen Demokrasi (KID) Indonesia, Maceng menyayangkan tindakan kejaksaan yang melemah dalam penanganan kasus Tipikor. Padahal dalam Undang-undang korupsi sudah jelas, pengembalian kerugian keuangan negara tak menghapus pidananya. "Jaksa harus tegas dalam penanganan kasus korupsi untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," tukasnya. Untuk diketahui dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Pasarwajo telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Tasrim yang kini melarikan diri (DPO) dan Arman sebagai PPTK DAK 2011/2012.

Sumber: kendari pos

No comments:

Post a Comment